Wednesday, May 04, 2016

Adab dalam Berpakaian (Bagian 2)

5. Haram memakai pakaian yang ada gambar salib atau bergambar makhluk hidup.
Seperti dijelaskan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa beliau pernah membeli sarung bantal yang ada gambarnya, maka tatkala Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung berdiri didepan pintu tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku paham dari raut mukanya yang tidak senang dengan sarung bantal tersebut. Kemudian Aisyah berkata, "Wahai Rasulallah, aku bertaubat kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya, apa salahku? Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Untuk apa sarung bantal tersebut? Aisyah menjawab, "Aku membelinya untukmu sebagai alas bantal dan tempat duduk". Lalu Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang melukis gambar ini kelak akan diadzab pada hari kiamat, dan dikatakan pada mereka, "Hidupkan apa yang telah kalian gambar! Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya rumah yang ada gambar didalamnya tidak akan dimasuki oleh para malaikat". HR Bukhari no: 5961, Muslim no: 2107.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Imran bin Hithan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan sedikitpun didalam rumah suatu benda yang berupa salib melainkan beliau menghancurkannya. Al-Hajawi mengomentari hadits diatas, "Apabila memasang dan menggantung (tirai yang bergambar) ditembok sebagai tirai saja dilarang, maka larangan untuk dijadikan pakaian itu lebih utama, karena ketika dijadikan pakaian ada bentuk pemuliaan didalamnya. Inilah salah satu sisi keharaman (dalam masalah ini)".

6. Haram memakai pakaian Syuhrah (popularitas).
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa memakai pakaian syuhrah di dunia, Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat". HR Ahmad 9/476 no: 5664.
Al-Hajawi menerangkan, "Hal itu, disebabkan karena akan membikin si pelaku tercela dan akan mengurangi muru'ahnya. Dan didalam pakaian mahal yang dihindari ialah seluruh pakaian yang menjadikan bila dipakai membikin dirinya terkenal dikalangan manusia, seperti pakaian yang menyelisihi adat suatu negeri dan keluarga pada umumnya. Oleh karena itu, hendaknya ia memakai pakaian yang biasa dikenakan oleh umumnya masyarakat, agar dirinya tidak ditunjuk dengan jari telunjuk sama orang lain karena aneh sendiri, sehingga menyebabkan mereka menghibah dan membicarakan tentang dirinya, maka dirinya ikut mendapat bagian dosa ghibahnya mereka".
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah beliau menjelaskan, "Dibenci pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang keluar dari pakaian orang pada umumnya baik itu karena harganya yang sangat mahal maupun model pakaian yang terlalu jelek. Sesungguhnya ulama salaf mereka membenci dua pakaian syuhrah seperti tadi, terlalu mahal dan terlalu jelek modelnya". Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Seperti dikatakan, "Setiap makanan yang engkau sukai silahkan makan, (namun) pakailah pakaian yang biasa dikenakan oleh orang banyak".

Seorang penyair mengatakan dalam lantunan bait syairnya:
Jikalau engkau dilempari pandangan semenjak keluar
Sadarilah, karena engkau sedang mengenakan pakaian syuhrah
Adapun makanan maka makanlah sesuai seleramu
Dan jadikan pakaianmu sesuai selera orang lain

7. Haram bila ada udzur. memakai pakaian yang terbuat dari sutera dan memakai emas bagi laki-laki kecuali
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil kain sutera lalu memegang dengan tangan kanannya, lalu mengambil emas dan memegang dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya dua (benda) ini haram bagi kaum lelaki dari kalangan umatku". HR Abu Dawud no: 4057. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud no: 3422.

8. Diantara perkara sunah dalam berpakaian ialah memulai dari sisi kanan terlebih dahulu
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits shahih yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata, "Adalah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam sangat menyukai untuk melakukan segala pekerjaan dengan sebelah kanan baik dalam bersuci, menyisir rambut maupun memakai sendal". HR Bukhari no: 5845. Muslim no: 268.
Imam Nawawi mengatakan, "Ini merupakan kaidah dalam syari'at yang terus dipakai, yaitu apabila masuk kategori yang mulia dan terhormat, seperti mengenakan pakaian, celana, sendal dan lain sebagainya yang semakna dengannya, maka disunahkan untuk memulainya dengan bagian kanan terlebih dahulu karena kehormatan serta kemuliaan sisi anggota badan yang sebelah kanan"

Bersambung  bagian ke 3

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.

Facebook