Showing posts with label Syari'ah. Show all posts
Showing posts with label Syari'ah. Show all posts

Wednesday, July 13, 2016

Hakikat Masyarakat Muslim (Wajib baca!!)

Hakikat Masyarakat Muslim (Wajib baca!!)
|Chanel Islamku|
Keistimewaan masyarakat muslim: Mayarakat muslim sebagaimana dijelaskan oleh Islam adalah  masyarakat yang istimewa, tidak seperti masyarakat-masyarakat yang dikenal oleh manusia sepanjang sejarah, hal ini karena dia adalah masyarakat yang dibentuk oleh syari'at Islam yang kekal, yang diturunkan oleh Allah dengan sempurna sejak hari pertama, dimana Allah berfirman dalam kitabNya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. Al Maidah: 3)

Tegak di atas pondasi syari'at Islam: Syari'at yang peruntukkan oleh Allah bagi hambaNya ini sempurna sejak berdirinya, dialah yang menegakkan masyarakat ini di atas dasar yang dikehendaki oleh Allah untuk hambaNya, bukan dasar yang dikehendaki oleh sebagian hamba untuk manusia. Dan di bawah naungan syari'at inilah tegaknya masyarakat ini, berbeda dengan sejarah berdirinya masyarakatmasyarakat barat, yang merupakan hasil pertikaian antara kasta dan pergesekan antara hubungan produksi dan cara-caranya yang selalu berubah, serta pertentangan antara kepentingan yang berlawanan atau pemikiran yang saling bertolak belakang.

Syari'at Islamlah yang mencetak masyarakat muslim, bukanlah masyarakat muslim yang membuat syari'at, syari'atlah yang meletakkan dasar-dasarnya, membentuk karekteristiknya, sendi-sendinya, dan normanorma serta budayanya. Syari'at ini tidak sekedar memenuhi tuntutan kebutuhan manusia, sebagaimana yang terjadi pada undang-undang buatan manusia, akan tetapi dia merupakan minhaj ilahi untuk seluruh manusia, yang mengatur segala hal di dalam kehidupan manusia dan masyarakat, menggariskan pola hubungan manusia yang hidup di dalam masyarakat dengan Tuhannya, dengan dirinya, keluarganya, kerabatnya, tetangganya, saudara-saudaranya, teman-temannya, dan seluruh anggota masyarakat pada umumnya.

Mengatur hubungan negara Islam dengan negara-negara lain dalam situasi damai dan perang. Dari sinilah terbentuknya fiqih Islam yang mencakup masalah ibadah, mu'amalat, hubungan keluarga, jihad, perjanjian damai, halal dan haram, tuntunan-tuntunan dan etika. Tidak membiarkan sesuatu apapun dalam aspek kehidupan manusia kecuali telah diatur, mulai dari adab buang air bagi indifidu hingga mendirikan pemerintahan dan kepemimpinan tertinggi bagi umat.

Dari sisi inilah tampaknya keistimewaan masyarakat muslim dan perbedaannya dengan masyarakat lain; hal ini karena yang membuatnya, yang membangunnya lebih mengetahui apa yang menjadi kemaslahatan bagi manusia daripada para filosuf, para pemikir, para ilmuan sosial yang mengangkat diri mereka untuk meletakkan dasar bagi masyarakat manusia. Dan setaip kali zaman ini berkembang maju dan pengetahuan manusia semakin meningkat, manusia semakin mampu mengungkap inti nilai, norma, dan undang-undang yang lebih dulu dimiliki oleh masyarakat muslim di bawah naugan syari'at Islam.

Permanennya syari'at Islam
Walaupun kebutuhan manusia semakin berkembang, dan tuntutan kemajuan dan perkembangan menuntut untuk berijithad dalam membuat undang-undang dan peraturan-aturan yang lazim demi mengikuti gerak kehidupan yang terus maju, maka ijtihad tersebut tetap berakar pada pondasi yang permanent dan prinsip-prinsip yang bersifat pondamen yang dikehendaki oleh Allah bersifat kekal pada masyarakat muslim, sehingga tetap tampil beda dengan masyarakat lainnya. Dengan demikkian, syari'at berperan sebagai pagar penjaga yang memberi kesempatan bagi faktor-faktor pertumbuhan, pembaharuan dan kemajuan untuk mengambil perannnya dalam mempengaruhi masyarakat muslim, akan tetapi tetap dalam batas pagar penjaga ini, yang dengannya orisinalitas syari'ah terjaga, karekteristik masyarakat muslim terpelihara dan terlindungi dari proses melarut.

Mungkin ada yang bertanya: Apakah temasuk maslahat jika perkembangan masyarakat dan pertumbuhannya terpaku pada dasar yang permanent, sementara tuntutan dan interaksi dalam kehidupan semakin tumbuh berkembang dan bervariasi, dia menuntut adanya aturan-aturan dan perundang-undangan baru yang bisa memenuhi tuntutan kehidupan yang semakin tumbuh dan berkembang?

Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan pengetahuan yang mendalam tentang pondasi syari'ah yang permanen ini, dan jangkauan cakupannya bagi dasar-dasar kehidupan makro. Selain itu, dia menuntut perbandingan yang bersifat objektif dan detail antara sayri'ah yang permanen ini yang telah mencetak masyarakat muslim, dengan undang-undang selainnya yang berpengaruh bagi terbentuknya sebuah masyarakat hingga sekarang ini. Jika telah jelas bahwa syari'ah Islam yang bersifat permanen ini pada dasarnya dicanangkan untuk tetap berlaku secara permanen dan menerima pembaharuan, bahkan sejak lima belas abad yang silam dia masih tetap lebih utama dari semua perundang-undangan yang dikenal oleh manusia, maka dengan demikian, sifatnya yang permanen menjadi keistimewaan tersendiri dan jaminan yang membuatnya mampu untuk maju dan tetap bekembang; tidak kalah oleh hawa nafsu dan mengekor pada syahwat, serta sebagai perisai yang memeliharanya dari tunduk pada dorongan, penyelewengan dan kesesatan berkedok perkembangan dan pembaharuan.

Mampu eksis dan bekembang
Sesungguhnya perbandingan yang bersifat objektif dan detail dengan standar logika ilmiyah antara konsep sosial dalam masyarakat muslim dan konsep sosial yang lainnya menghadapkan kita pada satu hakikat besar, yaitu pondasi syari'at Islam yang bersifat permanen lebih elastis dan lebih mampu
memenuhi kebutuhan perkembangan dan pembaharuan dalam kehidupan manusia dibandingkan dengan konsep-konsep baru yang dibuat oleh manusia, mereka menamakannya "kemajuan" padahal jika dihadapkan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang global dia akan tanpak konservatif, banyak pertentangan, kekurangan dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat. Syari'at Islam yang telah membangun masyarakat muslim bertopang pada beberapa karekteristik, yang menjadikan masyarakat muslim mampu berkembang dan maju, serta mampu memenuhi kebutuhan kemanusiaan yang selalu berubah.

Di antara karekteristik yang terpenting adalah:
1. Dia datang sesuai dengan dasar-dasar fitrah manusia dan faktor-faktor yang mendukungnya. Hal ini, karena dia berasal dari Allah Yang Maha Mengetahui tabi'at makhlukNya dan apa yang sesuai dengan tabi'at tersebut.
2. Dia datang dalam bentuk prinsip yang bersifat global dan umum, bisa diperluas dan dipraktekkan dalam realita yang selalu baru, dan keadaan yang berubah-ubah. Misalnya zakat, adalah kewajiban yang telah ditetapkan dan ditentukan, akan tetapi cara mengumpulkan, menghitung dan menyalurankannya bagi orang-orang yang berhak bisa berkembang sesuai dengan tuntutan zaman pada saat dikumpulkan dan bisa memenuhi kemaslahatan orang miskin. 

Komprehensif dan pelopor
Prinsip dasar yang bersifat umum dan global bagi syari'at Islam mencakup semua aspek pondamental kehidupan manusia dan segala sisinya yang beragam. Dia mencakup kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, hubungan antara seseorang dengan orang lain dan pondasi bagi bagi berdirinya sebuah negara, aturan-aturan dasar yang menyangkut masalah hubungan antar negara, dan syari'at dicanangkan untuk mengatur kehidupan sipil, politik, sosial dan ekonomi. Dia tidak membiarkan satu segmenpun dari sisi-sisi kehidupan manusia yang tidak diatur, dan aturan-aturan ini selalu mendahului apa yang telah dicapai oleh tori-teori perundang-perundangan yang telah dibuat oleh manusia. Dalam hal ini, kami cukup memaparkan satu contoh: Hukum waris dalam Islam yang dicanangkan oleh syari'at ini sejak lima belas abad yang silam, dia datang dengan atuaran yang sempurna, dan permanent dan komprehensif memberikan keadilan kepada semua yang berhak menerima warisan tersebut baik anak laki-laki, wanita, cucu laki-laki, wanita, isteri, suami, bapak, ibu, saudara laki-laki dan wanita, kakek, nenek dan semua kerabat. Dan kepeloporan syari'at Islam dalam masalah ini akan tanpak setelah kita mengetahui bahwa sampai akhir abad kesembilan belas undangundang di Inggris hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki tertua saja, sementara bagian ahli waris lainnya diserahkan kepada anak tertua tersebut, jika dia mau memberi mereka maka mereka akan mendapataknnya namun jika dia enggan, maka mereka tidak mendapatkannya.

Di antara bukti keunggulan syari'at Islam dibandingkan peraturanperaturan yang dibuat oleh manusia, adalah apa yang dibawa oleh Islam berupa peraturan yang memberikan hak-hak yang sempurna kepada wanita, sebuah peristiwa yang paling pertama terjadi di dalam sejarah, Islam menjadikan wanita menikamati hak-haknya sebagai manusia beberapa abad sebelum dunia mengenal organisasi hak-hak asasi manusia. Sejak awal Islam telah mengumumkan bahwa wanita adalah saudara kandung laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ad Darimi dan Ahmad, pada saat aturan sosial dalam agama Kristen meragukan kemanusiaan wanita dan tabi'at ruhnya, al-Qur'an al Karim telah mengumumkan: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Nabi menyuruh para wanita berbai'at kepada Islam, dan mendengar serta ta'at, sebagaimana Rasulullah memerintahkan laki-laki berbai'at, dan bai'at para wanita terpisah dari bai'at laki-laki, tidak mengikuti ba'iat laki-laki.

Semua ini menegaskan kemandirian pribadi wanita muslimah dan kemampuanya memikul tanggung jawab dalam bai'at, perjanjian, dan memberikan loyalitas kepada Allah dan RasulNya. Dan semua ini terjadi pada  kurun ratusan abad sebelum dunia moderen mengakui hak-hak wanita untuk menyampaikan aspirasinya sendiri melalui angket dan pemilu. Semua ini, selain tambahan hak-hak lain yang lebih banyak seperti kemandiriannya dalam harta dan kepemilikannya, dan dia bebaskan dari kewajiban memberikan nafkah walaupun dia kaya, kesamaannya dengan laki-laki dalam kehormatan kemanusiaan, pendidikan, dan kewajiban-kewajiban keagamaan secara umum.

Sesungguhnya, keberhasilan Islam dalam memperbaiki martabat wanita sejak lima belas abad yang silam, secara sekaligus, tidak akan pernah bisa diwujudkan oleh seorangpun dalam sejarah, pada abad kedua puluh ini.  Cukup kita mengetahui bahwa revolusi Prancis ketika mengumumkan piagam hak-hak asasi manusia, di akhir abad ke delapan belas, mengumumkannya dengan judul ((Beberapa hak laki-laki). Disebutkan dalam pasal pertama dari piagam tersebut: "Kaum laki-laki dilahirkan dalam keadaan merdeka, dan tidak boleh diperbudak". Kemudian ada beberapa usaha untuk menambahkan kata ((dan wanita)). namun usaha-usaha tersebut menghadapi penolakan, sehingga pasal pertama dari pengumuman revolusi Prancis untuk kebebasan tetap dengan kalimat: ((Kaum laki-laki dilahirkan dalam keadaan merdeka, dan tidak boleh diperbudak)). Lalu satu abad setelah itu, datanglah seorang ilmuan besar berkebangsaan Prancis, bernama Gustave le Bon, tepatnya pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, di dalam bukunya (ruh al ijtima'. Terjemah: Semangat sosial) dia menegaskan: Kaum wanita tidak sama dengan laki-laki kecuali di zaman kemunduran. Hal ini sebagai bantahan terhadap orang yang menuntut persamaan hak antara wanita dengan lakilaki di dalam pemilihan umum, sebagai wujud mengikuti hak kaum laki-laki.

Kondisi ini tetap berjalan seperti semula sehingga muncul organisasi (Persatuan Bangsa-bangsa) setelah perang dunia pertama, kemudian (Perserikatan bangsa-bangsa) setelah perang dunia kedua, dan para aktifis hak-hak wanita tidak berhasil mencantumkan persamaan hak antara wanita dengan laki-laki kecuali setelah melalui usaha yang berat; karena mereka berhadapan dengan adat dan budaya yang diinspirasi oleh agama, yang membentur langkah mereka, sementara mereka tidak mempunyai perundang undangan dalam skala regional maupun internasional yang bersikap obyektif terhadap wanita, yang dapat dijadikan sebagai pijakan secara legal untuk mengatasi hambatan tersebut, dalam usaha membebaskan wanita dari masa kekelaman masa lampau yang gelap dan pekat. 
Sementara, pada saat yang sama, nash-nash di dalam syari'at Islam secara tegas menyebutkan di dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah , sejak lima belas abad yang silam, menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah pahala dan siksa, tanggung jawab dan balasan, serta ibadah dan kehormatan manusian dan hak-hak asasi manusia secara umum. Adapun tentang kondisi wanita di dalam undang-undang masayarakat terdahulu sangatlah buruk, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang tokoh berkebangsaan India (Jawahiral Nehru) dalam bukunya: (Iktisyaful Hind.Terjemah: Menemukan India), dia melihat bahwa kondisi wanita di masa India kuno lebih baik daripada apa yang terjadi di negeri Yunani kuno atau di Romawi kuno, atau di masa agama Kristen pertama. Dahulu para wanita kehilangan kepribadiannya, terhalang dari kebebasannya, tidak mendapat warisan, dan tidak menikmati hak-hak asasinya sebagaimana yang dinikmati oleh kaum laki-laki.

Kesempurnaan dan keunggulan syari'at Islam
Syari'at Islam dari sejak semula datang dalam keadaan sempurna dan maju, tidak pernah kurang lalu menjadi sempurna secara bertahap, dan tidak pernah terbelakang kemudian membenahi dirinya agar menjadi maju, dan dia senantiasa mampu untuk merealisasi kesempurnaan, kepeloporan dan keunggulannya pada saat diberi kesempatan untuk diterapkan dengan cara yang benar.

Maka dari itu marilah kita terapkan syariat islam secara kaffah, dalam bingkai sebuah negara daulah al- -khilafah ar-rasyidah 'ala minhajjin nubuwah.

Thursday, June 02, 2016

Pemimpin Kafir Dalam Pandangan Syariah Islam

Pemimpin Kafir Dalam Pandangan Syariah Islam
Masalah gubenur non-Muslim yang mencuat akhir-akhir ini telah memasuki wilayah krusial, karena melibatkan dalil dan pandangan ulama’. Tidak hanya sekedar logika tegas, tidak tegas, atau bersih dan korup. Karena itu, harus dikaji dan dianalisis dengan mendalam, baik tentang dalil maupun pandangan ulama’ yang digunakan untuk menjustifikasi sikap tersebut.

Pertama, pandangan Ibn Taimiyyah, yang menyatakan, bahwa pemimpin non-Muslim yang adil lebih baik ketimbang pemimpin Muslim tetapi zalim. Pandangan ini digunakan untuk menjustifikasi sikap mendukung gubenur atau penguasa non-Muslim, yang penting adil, dan tidak zalim.

Fatwa yang dimaksud tertuang dalam kitab beliau, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah. Bunyi lengkap fatwa tersebut sebagai berikut:

(ولهذا كانت الذنوب ثلاثة أقسام: أحدها: ما فيها ظلم للناس؛ كالظلم بأخذ الأموال ومنع الحقوق؛ والحسد ونحو ذلك. والثاني: ما فيه ظلم للنفس فقط، كشرب الخمر والزنا؛ إذا لم يتعد ضررهما. والثالث: ما يجتمع فيه الأمران؛ مثل أن يأخذ المتولي أموال الناس يزنى بها ويشرب بها الخمر.…وقد قال الله تعالى: ﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَـناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ﴾ [الأعراف: 33].

وأمور الناس تستقيم في الدنيا مع العدل الذي فيه الاشتراك في أنواع الإثم: أكثر مما تستقيم مع الظلم في الحقوق وإن لم تشترك في إثم؛ ولهذا قيل: إن الله يقيم الدولة العادلة وإن كانت كافرة؛ ولا يقيم الظالمة وإن كانت مسلمة. ويقال: الدنيا تدوم مع العدل والكفر، ولا تدوم مع الظلم والإسلام. وقد قال النبـي صلى الله عليه وسلّم: «ليس ذنب أسرع عقوبة من البغي وقطيعة الرحم»؛ فالباغي يصرع في الدنيا وإن كان مغفوراً له مرحوماً في الآخرة، وذلك أن العدل نظام كل شيء؛ فإذا أقيم أمر الدنيا بعدل قامت وإن لم يكن لصاحبها في الآخرة من خلاق، ومتى لم تقم بعدل مل تقم وإن كان لصاحبها من الايمان ما يجزى به في الآخرة).

(Karena itu, dosa bisa diklasifikasikan menjadi tiga macam: Pertama, dosa yang mengandung kezaliman kepada manusia. Seperti kezaliman dengan mengambil harta, menghalangi hak orang, dengki, dan sebagainya. Kedua, dosa yang hanya mengandung kezaliman kepada diri sendiri, seperti minum khamer dan zina, jika bahayanya tidak menimpa orang lain. Ketiga, dosa yang mengandung kedua-duanya, seperti orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan mengambil harta orang, yang harta tersebut dia gunakan berzina, dan dia gunakan minum khamer… Allah SWT telah berfirman:

“Katakanlah, ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (TQS. al-A’raf [07]: 33)

Urusan manusia di dunia ini akan tetap lurus bersama keadilan yang disertai dengan berbagai macam dosa, lebih lurus ketimbang urusan tersebut bersama kezaliman dalam hak, meski tidak disertai dengan satu pun dosa. Karena itu, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah akan menegakkan negara yang adil, sekalipun (negara itu) Kafir. Dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim, sekalipun (negara itu) Islam.” Ada juga yang mengatakan, “Dunia akan tetap bertahan bersama keadilan dan kekufuran, dan tidak akan bertahan bersama kezaliman dan Islam.” Nabi saw telah bersabda:

“Tidak ada satu pun dosa yang lebih cepat dikenai siksa ketimbang kezaliman dan memutus hubungan kekerabatan.”

Orang zalim di dunia akan dilawan, meski di akhirat diampuni dan mendapatkan rahmat (belas kasih Allah). Itu karena keadilan merupakan aturan segala hal. Jika urusan dunia ditegakkan dengan adil, maka dunia tetap akan tegak, meski di akhirat orangnya tidak beruntung. Selama tidak ditegakkan dengan adil, maka dunia tidak akan tegak, meski orangnya beriman, dan di akhirat mendapatkan balasan atas keimanannya). [Lihat, Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fataw, Juz XXVIII/121].

Jadi, pendapat yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah akan menegakkan negara yang adil, sekalipun (negara itu) Kafir. Dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim, sekalipun (negara itu) Islam.” Sebenarnya bukan pendapat Ibn Taimiyyah. Beliau hanya mengutip pendapat orang lain, “Karena itu, ada yang mengatakan..” untuk menjelaskan pandangan beliau tentang tiga kategori dan muatan dosa manusia.

Selain itu, penjelasan ini juga tidak menjelaskan apapun tentang sikap beliau tentang keabsahan bentuk negara Kafir yang penting adil, atau penguasa Kafir yang penting adil. Karena ini hanya menjelaskan tentang fakta keadilan dan kezaliman, dan dampaknya terhadap kehidupan umat manusia. Secara faktual, memang ada negara Kafir dan negara Islam. Di dunia ini, masing-masing sama-sama berdiri. Negara Kafir yang berlaku adil kepada rakyatnya akan tetap berdiri, sebaliknya negara Islam yang zalim kepada rakyatnya akan runtuh. Jadi, ini hanya menjelaskan fakta keadilan dan kezaliman, serta dampaknya dalam kehidupan umat manusia.

Sedangkan standar “adil” dan “zalim” itu sendiri, termasuk dalam kategori perkara yang muwafaqah wa munafarah li fithrati al-insan (sejalan [untuk adil] dan bertentangan [untuk zalim] dengan fitrah manusia). Menurut al-Iji maupun ulama’ lain, termasuk dalam kategori perkara yang bisa diputuskan oleh akal manusia, tanpa melihat Muslim atau Kafir, jika dilihat dari aspek sesuai dan tidaknya keadilan dan kezaliman tersebut dengan fitrah manusia. Dengan kata lain, siapapun orangnya dan apapun agamanya pasti akan setuju dengan keadilan, dan menolak kezaliman. Itulah fitrah manusia.

Hanya saja, keadilan ini akan sempurna jika syariat Islam diterapkan. Karena syariat yang diturunkan oleh Allah ini mengandung aturan yang menjamin keadilan yang sempurna, kebijaksaan dan kebaikan yang tiada tara. Itulah mengapa, Emperium Persia bisa bertahan ratusan tahun karena keadilan nisbi yang diterapkan kepada rakyatnya. Namun, ketika keadilan Islam hadir yang tercermin pada kepemimpinan ‘Umar bin al-Khatthab, kemudian kekuasaannya meliputi wilayah Persia, maka keadilan Islam dalam semalam bisa membuat mereka melupakan keadilan Persia ratusan tahun sebelumnya.

Jika kita hendak membuat perbandingan, maka harus dibuat gambaran paling sempurna, ketika syariat Islam diterapkan secara utuh, yang dengannya keadilan tersebut benar-benar terwujud dengan sempurna. Demikian sebaliknya, keadilan tersebut berbeda kadarnya seiring dengan perbedaan dalam menerapkan syariatnya. Bahkan, terkadang Islam diterapkan dengan cara yang salah, sehingga keadilannya pun tidak tampak.

Jadi, penjelasan Ibn Taimiyyah di atas, sebenarnya dalam konteks amar makruf dan nahi munkar, juga dalam membahas kategori dan muatan dosa yang dilakukan oleh manusia. Penjelasan tersebut sebenarnya untuk mendorong keadilan, mencegah kezaliman dan bagaimana dampak keduanya terhadap kehidupan umat manusia. Dampaknya, keadilan akan menyebabkan tegak dan kokohnya negara. Sebaliknya, kezaliman akan menyebabkan runtuh dan rapuhnya negara. Apapun negaranya, baik negara Islam maupun Kafir.

Penjelasan beliau juga tidak untuk menjustifikasi sistem Kufur, atau penguasa Kafir. Karena jika dipahami demikian, tentu ini akan kontradiksi dengan penjelasan beliau dalam kitabnya yang lain. Dalam kitab as-Siyasah as-Syar’iyyah, beliau menyatakan:

وإن انفرد السلطان عن الدين، أو الدين عن السلطان فسدت أحوال الناس، وإنما يمتاز أهل طاعة الله عن أهل معصيته، بالنية والعمل الصالح.

“Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau agama terpisah dari kekuasaan, maka keadaan manusia akan rusak. Ahli tha’at itu hanya bisa dibedakan dengan ahli maksiat berdasarkan niat dan amal shalihnya.”

Berdasarkan penjelasan di atas nyata sekali, bahwa menyatakan “tidak ada masalah, apakah pemimpin itu Muslim atau non-Muslim, yang penting adil” jelas keliru. Karena kriteria pemimpin harus Muslim, jelas telah dinyatakan dalam nas al-Qur’an (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).

Demikian juga, pernyataan yang menyatakan, “tidak ada masalah sistem apapun, atau bentuk negara apapun, yang penting adil. Ketimbang negara Islam, tetapi tidak adil.” Pernyataan ini juga keliru, karena kita jelas-jelas diperintahkan untuk menegakkan negara yang benar-benar menerapkan Islam secara kaffah, yang dengannya keadilan akan terwujud dengan sempurna. Itulah yang disebut sebagai as-siyasah as-syar’iyyah (politik syariah) oleh Ibn Taimiyyah, atau al-Ahkam as-Sultjaniyyah oleh al-Mawardi.

Jadi, sistem Islam wajib, pemimpin Muslim juga wajib. Bukan hanya pemimpinnya saja yang Muslim, tetapi sistemnya Kufur, atau sistemnya Islam, tetapi pemimpinnya Kafir. Dua-duanya harus dipastikan, sama-sama Islam. Sistemnya Islam, pemimpinnya juga Muslim.

Kedua, mengenai pendapat Imam al-Mawardi tentang wazir tanfidz, yang tidak disyaratkan harus Muslim, karena hanya menangani urusan administrasi, kemudian digunakan untuk menjustifikasi kebolehan gubenur non-Muslim, maka redaksinya harus dilihat dengan cermat, sebagai berikut:

(فصل) وأما وزارة التنفيذ فحكمها أضعف وشروطها أقل ، لأن النظر فيها مقصور على رأي الإمام وتدبيره ، وهذا الوزير وسط بينه وبين الرعايا والولاة يؤدي عنه ما أمر وينفذ عنه ما ذكر ويمضي ما حكم ويخبر بتقليد الولاة وتجهيز الجيوش ويعرض عليه ما ورد من مهم وتجدد من حدث ملم ، ليعمل فيه ما يؤمر به ، فهو معين في تنفيذ الأمور وليس بوال عليها ولا متقلدا لها، فإن شورك في الرأي كان باسم الوزارة أخص ، وإن لم يشارك فيه كان باسم الواسطة والسفارة أشبه.... ولا يجوز له أن يحكم فيعتبر فيه العلم وإنما هو مقصور النظر على أمرين: أحدهما: أن يؤدي إلى الخليفة. والثاني: أن يؤدي عنه.

“(Pasal) adapun wizarah tanfidz hukumnya lebih lemah dan lebih ringan syaratnya. Karena kewenangan dalam urusan [wizarah tanfidz] ini terbatas pada [melaksanakan] pandangan imam (khalifah) dan menjalannya. Wazir ini menjadi perantara antara imam (khalifah) dengan rakyat dan wali (kepala daerah). Dia bertugas menyampaikan apa yang diinstruktikan dari imam, dan menjalankan apa yang telah disebutkan imam. Dia juga melaksanakan apa yang diputuskan imam, memberitahukan pengangkatan wali (kepala daerah) dan penyiapan tentara. Dia juga bertugas menyampaikan kepada imam perkara penting yang ada, serta peristiwa penting yang silih berganti, agar dia bisa menjalankan apa yang diinstruksikan kepadanya. Dia merupakan pembantu dalam menjalankan berbagai urusan, bukan wali dan orang yang diangkat untuk mengurus urusan tersebut. Jika dia dilibatkan dalam memberikan pendapat, maka itu lebih khusus atas nama wazir. Jika dia tidak dilibatkan, maka itu lebih menyerupai perantara dan utusan… Dia tidak boleh memerintah, sehingga harus berilmu, tetapi dia hanya berhak terhadap dua perkara: Pertama, menyampaikan kepada Khalifah. Kedua, menyampaikan dari Khalifah.” [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 34-35].

Dalam kalimat berikutnya, Imam al-Mawardi menyatakan:

ولهذه الفروق الأربعة بين النظيرين افترق في أربعة من شروط الوزارتين: أحدها : أن الحرية معتبرة في وزارة التفويض وغير معتبرة في وزارة التنفيذ. والثاني: أن الإسلام معتبر في وزارة التفويض وغير معتبرة في وزارة التنفيذ. والثالث: أن العلم بالأحكام الشرعية معتبر في وزارة التفويض وغير معتبر في وزارة التنفيذ . والرابع : أن المعرفة بأمري الحرب والخراج معتبرة في وزارة التفويض وغير معتبرة في وزارة التنفيذ ، فافترقا في شروط التقليد من أربعة أوجه كما افترقا في حقوق النظر من أربعة أوجه واستويا فيما عداها من حقوق وشروط .

“Berdasarkan empat perbedaan di antara dua kategori ini, maka ada empat perbedaan syarat pada kedua wazir tersebut. Pertama, merdeka menjadi patokan bagi wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz. Kedua, Islam menjadi patokan wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz. Ketiga, ilmu tentang hukum syara’ menjadi patokan bagi wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz. Keempat, mengetahui urusan perang dan kharaj menjadi patokan bagi wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz.” [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 36]

Setelah mengkaji siapa yang dimaksud dengan wazir tanfidz oleh Imam al-Mawardi, jelas dia adalah pembantu Khalifah di bidang administrasi. Bukan kepala daerah, baik wali maupun ‘amil. Dia tidak boleh membuat keputusan, apalagi memerintah. Itulah posisi wazir tanfidz, yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi. Yang pasti, dia bukan pembuat kebijakan, bukan kepala daerah, baik tingkat I maupun tingkat II.

Kesimpulan ini bisa dilihat pada bab berikutnya, ketika beliau membahas bab, Taqlid al-Imarah ‘ala al-Bilad [pengangkatan kepala daerah]. Pada bab ini, beliau menegaskan bahwa syarat kepala daerah sama dengan syarat wazir tafwidh. Dalam hal ini, Imam al-Mawardi menyatakan:

وتعتبر في شروط هذه الإمارة الشروط المعتبرة في وزارة التفويض

Syarat-syarat yang diakui dalam syarat kepala daerah ini adalah syarat wizarah tafwidh. [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 41].

Sedangkan syarat-syarat wizarah tafwidh beliau deskripsikan sebagai berikut:

ويعتبر في تقليد هذه الوزارة شروط الإمامة إلا النسب وحده... ويحتاج فيها إلى شرط زائد على شروط الإمام وهو أن يكون من أهل الكفاية فيما وكل إليه من أمر الحرب، والخراج وخبرة بهما وبتفصيلهما فإنه مباشرة لهما تارة ومستنيب فيهما أخرى..

“Dalam pengangkatan wizarah ini syarat yang diberlakukan adalah syarat imamah, kecuali nasab saja… Dalam wizarah membutuhkan syarat tambahan, di luar syarat imam [khalifah], yaitu orang yang mampu menjalankan urusan yang diserahkan kepadanya, seperti urusan perang, kharaj serta ahli tentang keduanya dan rinciannya. Dia kadang menjalankan keduanya langsung, kadang ditunjuk sebagai pengganti..” [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 30].

Karena itu, merupakan kesalahan besar, bahkan melakukan kebohongan atas nama al-Mawardi, jika menyatakan bahwa kepala daerah boleh non-Muslim, dengan alasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam al-Mawardi. Padahal, Imam al-Mawardi tidak pernah menyatakan seperti itu. Gubenur, walikota, bupati adalah kepala daerah, atau dalam bahasa beliau termasuk imarah ‘ala al-bilad, yang jelas tidak boleh dijabat oleh non-Muslim. Itulah pendapat Imam al-Mawardi.

Mengenai kebolehan non-Muslim menjadi wazir tanfidz, harus dilihat: Pertama, beliau mensyaratkan tujuh syarat untuk wazir tanfidz, yaitu: (1) amanah, sehingga tidak mengkhianati apa yang diamanahkan kepadanya; (2) jujur tutur katanya, sehingga informasinya bisa dipercaya; (3) kecil ambisinya, sehingga tidak mudah disuap, dan tidak berkhianat, sehingga ceroboh; (4) bisa meredakan permusuhan antara dia dengan rakyat; (5) laki-laki, karena dia harus menyampaikan kepada dan dari Khalifah. Karena, dia adalah saksi untuknya, dan kepadanya; (6) cerdas sehingga tidak tertipu; (7) bukan pemuja hawa nafsu, sehingga hawa nafsunya bisa memalingkannya dari kebenaran. [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 35].

Syarat-syarat seperti ini dinyatakan oleh al-Mawardi dalam konteks sistem Khilafah, dan itu bukan hal yang sulit dipenuhi, karena Islam diterapkan bukan saja sebagai kaidah [qa’idah fikriyyah] dan kepemimpinan berpikir [qiyadah fikriyyah]. Tetapi, jika syarat-syarat ini diterapkan di luar konteks sistem Khilafah, jelas tidak mungkin.

Kedua, diperbolehkannya non-Muslim oleh al-Mawardi sebagai wazir tanfidz ini adalah hasil ijtihad beliau. Tetapi, pandangan ini dianggap lemah oleh al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Alasannya, karena meski wazir tanfidz ini tidak memegang otoritas pemerintahan [shalahiyyatu al-hukm], tetapi dia adalah bithanah Khalifah. Karena itu, berlaku larangan yang dinyatakan oleh Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil bithanah selain kalian.” [Q.s. Ali ‘Imran: 118]

“Bithanah ar-rajul” [bithanah seseorang] adalah mereka yang diminta menjaga rahasia urusannya. Asalnya dari lafadz “Bathn” [perut atau bagian dalam], kebalikan dari tampak. [Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz V/272]. Berdasarkan penjelasan al-Qurthubi, jelas bahwa wazir tanfidz termasuk bithanah Khalifah, yang tidak boleh dijabat oleh non-Muslim [Lihat, al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, hal. 138].

Wallahu a’lam.

Sumber : KH. Hafidz Abdurrahman

ohon maaf jika ada penulisan bahasa arab yang salah.

Sunday, May 29, 2016

Hukum KPR dalam pandangan Syari'ah Islam

Hukum KPR dalam pandangan Syari'ah Islam
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam kita hanturkan kepada baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Rasul yang menjadi Teladan bagi kita semua. Rasul yang melalui lisannya, tindakannya, dan diamnya adalah sesuatu yang patut diteladani. Rasul yang patut menjadi idola untuk kita semua.

Era sekarang memiliki rumah sudah agak mudah. Banyaknya developer yang membangun rumah dengan harga terjangkau sangat membantu kita. Apalagi buat pasangan yang baru menggenapkan imannya (Menikah). Namun, terkadang memiliki rumah impian menjadi momok tatkala kedepannya malah berujung dengan ketidak mampuan membayar bunga dari proses KPR. bahkan, tak sedikit rumahnya disita oleh pihak bank. Alih-alih mendapatkan rumah impian kini musnah dan terlilit utang. Sebagai umat muslim yang taat semestinya kita selalu berpatokan kepada Syari'ah Allah Subhanahu wa ta'ala. Nah apakah hukum KPR dalam pandangan syari'ah Islam? Yuk kita simak penjelasan dari KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)

Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).

Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;

1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan
3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:

Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)

Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).

Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)

Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)

Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”.

Wallahu a'lam

Sumber: KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Popular Posts

Powered by Blogger.

Facebook