Wednesday, May 04, 2016

Adab dalam Berpakaian (Bagian 1)

Pakaian merupakan salah satu nikmat terbesar yang dianugerahkan kepada para hamba, diantara sekian banyak nikmat Allah Subhanahu wa ta’alla yang ada. Yang berfungsi sebagai alat untuk menutup aurat, menahan tubuh dari panas dan dingin serta penangkal kerusakan lainnya. Dan telah datang penjelasan di dalam dalil-dalil syar'iyah yang menerangkan tentang hukum-hukum berpakain secara rinci dan jelas, disamping itu, syari'at juga telah menjelaskan batasan wajib ukuran berpakaian yang dikatakan telah menutupi aurat. Juga menjelaskan mana saja perkara yang sunah maupun haram, makruh dan mubah dalam berpakaian, baik dari segi jenis, batasan maupun ukurannya.

Dan para ulama kita telah menyebutkan adab dan etika berpakaian dalam buku-buku mereka yang disertai dengan dalil yang membikin hati semakin tentram. Dan diantara adab dan etika tersebut ialah:
1. Wajib menutup Aurat.
Dan yang dimaksud dengan aurat ialah anggota tubuh yang wajib ditutupi, yang mana pemiliknya akan merasa malu bila tersingkap atau terbuka. Dalilnya adalah firman Allah tabaraka wa ta'ala:"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan". (QS al-A'raaf: 26).
Dengan ayat ini, maka menutup aurat dengan pakaian adalah perkara wajib. Sedangkan batasan aurat bagi laki-laki dewasa ialah mulai dari pusar sampa lutut. Berdasarkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad didalam musnadnya dari Jarhad radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat di hadapannya dan ketika itu pahanya terbuka, maka Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Wahai Jarhad! Tutupi pahamu, sesungguhnya paha termasuk aurat". HR Ahmad 25/280 no: 15932.
Demikian pula diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'laq (tanpa disertai sanda), Imam Malik dan juga Tirmidzi, dengan sanad hasan karena terkumpul banyak penguat.
Imam Bukhari berkomentar seusai menyebutkan perbedaan pendapat tentang masalah ini, "Haditsnya Jarhad lebih kuat". Adapun aurat bagi perempuan, maka dalam hal ini telah datang penjelasan dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan: "Wanita adalah aurat". HR at-Tirmidzi no: 1173. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam al-Misykah 2/933 no: 3109.
Dan telah lewat penjelasan secara rinci yang berkaitan tentang pakaian wanita.

2. Hendaknya tebal dan tidak transparan sehingga menampakan aurat atau warna kulit dan lekuk tubuh, dan ini berlaku baik pakaian laki maupun wanita.
Ibnu Tamim menjelaskan, "Dibenci pakaian yang transparan apabila sampai menggambarkan anggota badan". Imam al-Marwadzi menceritakan, "Aku pernah disuruh oleh beberapa orang tatkala aku sedang berada dirumahnya Abu Abdillah yakni Imam Ahmad, untuk membeli sebuah pakaian untuk mereka. Maka Imam Ahmad berpesan, "Jangan beli pakaian yang tipis karena aku membenci pakaian yang transaparan baik untuk mayit maupun orang yang masih hidup. Sesungguhnya paha adalah aurat".
3. Tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki demikian pula tidak menyerupai pakaian laki-laki bagi wanita.
Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, berkata, "Rasulallah shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang-orang yang menyerupai wanita dari kalangan pria dan orang-orang yang menyerupai pria dari kalangan wanita". HR Bukhari no: 5885.
4. Tidak boleh isbal (melebihi mata kaki) bagi laki-laki. Dan larangan ini mencakup pakaian yang berupa jubah, sarung, celana maupun gamis.
Hal itu, berdasar sebuah riwayat yang dibawakan oleh Abu Dawud dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Melebihkan pakaian dibawah mata kaki itu bisa berupa jubah, atau gamis atau sorban. Barangsiapa yang menarik pakaiannya dalam keadaan sombong maka Allah tidak akan melihatnya sama sekali kelak pada hari kiamat". HR Abu Dawud no:4094. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 2/771 no: 3450.
Dalam redaksi yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad didalam musnadnya dari Jabir radhiyallahu 'anhu, secara marfu', bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Hati-hatilah engkau dari memanjangkan jubah karena memanjangkan jubah (sampai dibawah mata kaki) termasuk dari kesombongan dan Allah tidak menyukai orang yang sombong". HR Ahmad 34/238 no: 20635.

Dan tekstual dalam hadits diatas menjelaskan pada kita bahwa hanya sekedar memanjangkan pakaian dibawah mata kaki itu sudah termasuk dalam kategori sombong biarpun orang yang memakainya tidak mempunyai maksud ke arah sana.

Dalam hal ini, telah datang ancaman yang sangat keras bagi siapa pun orangnya yang berpakaian melebihi kedua mata kaki. Seperti dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Segala sesuatu (dari) pakaian yang berada dibawah kedua mata kaki maka tempatnya didalam neraka". HR Bukhari no: 5787.

Bersambung ke bagian ke 2

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.

Facebook